Jawa Pos Radar Pacitan – Dua pemuda asal Dusun Ngemplak, Desa Sugihwaras, Pringkuku, tak berkutik ketika diciduk Unit Reskrim Polsek Donorojo.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi jual beli velg di kawasan Punung. Belakangan terungkap, velg itu berasal dari motor Honda Supra 125 hasil curian.
Dua terduga pelaku masing-masing FS, 27, dan MAM, 18. Penangkapan bermula dari pengembangan informasi terkait nomor rangka yang dicurigai milik kendaraan curian.
’’Keduanya kami tangkap saat transaksi setelah penyelidikan nomor rangka kendaraan,’’ ujar Kapolsek Donorojo Iptu Suyitno, Rabu (26/11).
Nomor rangka yang ditawarkan para pelaku identik dengan laporan kehilangan motor milik Hikari Rivatoni, 17, warga Desa Sukodono, Donorojo.
Motor itu hilang pada 12 November sekitar pukul 06.30 saat diparkir di tempat pencucian di Dusun Salam.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di rumah FS.
Antara lain, STNK asli Honda Supra 125, dua pelat nomor B 3520 BBW, satu unit Supra 125 dalam kondisi tanpa bodi, serta satu unit Honda Revo.
’’Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan,’’ terang Suyitno.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena kasus curanmor di Pacitan kembali marak.
’’Pastikan kendaraan aman dan gunakan kunci tambahan,’’ tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto