Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

2.307 Honorer Pacitan Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Rincian Gaji dan Aturannya

Nur Cahyono • Kamis, 27 November 2025 | 15:50 WIB
Ribuan tenaga honorer Pemkab Pacitan menerima SK PPPK paruh waktu dalam penyerahan serentak di seluruh OPD, kemarin (26/11). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Ribuan tenaga honorer Pemkab Pacitan menerima SK PPPK paruh waktu dalam penyerahan serentak di seluruh OPD, kemarin (26/11). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Suasana haru sekaligus lega menyelimuti ribuan tenaga honorer Pemkab Pacitan.

Sebanyak 2.307 pegawai honorer resmi menerima SK PPPK paruh waktu, yang diserahkan serentak di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (26/11).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan Ruly Dwi Angsono Budiarto mengatakan, ribuan pegawai yang diangkat terdiri dari 198 tenaga kesehatan, 394 guru, 1.715 tenaga teknis. Total 2.307 pegawai

“Penyerahan SK dilakukan serentak di seluruh OPD,” jelas Ruly.

Meski berstatus paruh waktu, Ruly menegaskan pola kerja pegawai tetap mengikuti mekanisme jam kerja penuh sesuai kebutuhan masing-masing OPD.

Istilah paruh waktu, kata dia, hanya membedakan skema gaji serta status kepegawaian dari PPPK penuh waktu maupun ASN.

Pegawai PPPK paruh waktu tidak menjalani pelantikan dan menerima gaji sesuai honor sebelumnya, berkisar Rp 1–2,5 juta untuk eks K2.

“PPPK paruh waktu tidak menerima TPP, hanya gaji pokok,” tegasnya.

SK PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Status ini menjadi dasar sementara sambil menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

“Dapat diperpanjang seusai dievaluasi,” pungkas Ruly. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #honorer Pacitan #Pemkab Pacitan #gaji pppk #ASN Pacitan #pppk pacitan #Sk pppk paruh waktu