Jawa Pos Radar Pacitan – Aturan baru pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam UU 3/2024 memicu diskusi hangat di tingkat daerah.
Ketentuan penetapan calon tunggal tanpa coblosan dinilai membuka ruang transaksi politik jika tak diawasi ketat.
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rachman Wijayanto, menyebut mekanisme baru tersebut memberi kewenangan besar kepada panitia pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika dua kali masa perpanjangan pendaftaran tetap menghasilkan calon tunggal, penetapan kades dilakukan melalui musyawarah desa (musdes).
“Dengan mekanisme seperti itu, ada potensi calon kuat membeli bakal calon lain agar tidak mencalonkan diri. Risiko politisasi tinggi,” ujar Rachman, Kamis (27/11).
Ia menegaskan bahwa skema pilkades tanpa coblosan menciptakan dilema demokrasi.
Tanpa proses kompetisi, calon tunggal bisa langsung ditetapkan, sementara masyarakat kehilangan ruang memilih.
“Potensi penyalahgunaan bisa muncul kapan saja jika mekanismenya tidak dibuat transparan,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Pacitan meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi teknis dengan UU 3/2024.
Terutama soal tata cara musdes, standar keputusan, serta kewajiban menghadirkan unsur masyarakat dan tokoh desa dalam proses musyawarah.
“Penetapan calon tunggal harus benar-benar terbuka. Jangan sampai ada ruang abu-abu,” tambahnya.
Pacitan dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada Oktober 2026.
Persiapan dimulai Juni 2026 dan akan diikuti 45 desa.
“Pemkab harus menyiapkan aturan teknis sejak awal agar tidak muncul masalah di kemudian hari,” pungkas Rachman. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto