Jawa Pos Radar Pacitan – Pembangunan desa di Kabupaten Pacitan terancam macet.
Sebanyak 45 desa gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II akibat terlambat menyerahkan persyaratan administrasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan.
Kepala KPPN Pacitan, Lurensia Firmani, mengungkapkan bahwa dokumen dari puluhan desa baru disampaikan setelah 17 September 2025.
Padahal, pada tanggal itu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menginstruksikan penghentian penyaluran DD Tahap II melalui PMK 81/2025.
“Dari 167 desa, 45 desa belum terserap karena persyaratan masuk setelah 17 September,” ujarnya, Sabtu (29/11).
Lurensia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala aplikasi atau sistem.
Melainkan murni akibat kebijakan pemerintah pusat yang menghentikan penyaluran DD non-earmark.
Sementara itu, dana yang bersifat earmark seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting masih dilanjutkan.
“Secara tidak langsung, kondisi ini membuat ruang fiskal desa menyempit,” imbuhnya.
Dampaknya, sejumlah program fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa berpotensi tertunda.
Hingga akhir November, realisasi penyaluran DD di Pacitan tercatat Rp 154,14 miliar atau 93,42 persen dari total pagu Rp 164,99 miliar.
KPPN Pacitan saat ini masih menunggu arahan resmi DJPK terkait kemungkinan dibukanya kembali penyaluran DD Tahap II bagi desa yang tertunda.
“Kami menunggu keputusan resmi DJPK,” tandas Lurensia. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto