Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dana Desa Tahap II Tak Cair, Pembangunan 45 Desa di Pacitan Terancam Mandek

Nur Cahyono • Senin, 1 Desember 2025 | 00:00 WIB
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto.

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 45 desa di Pacitan menghadapi konsekuensi berat setelah dana desa (DD) tahap II tidak kunjung cair.

Dampaknya, berbagai program pembangunan di desa-desa tersebut berpotensi berhenti total.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan pihaknya sudah mengingatkan desa sejak Mei agar segera mengajukan persyaratan pencairan DD tahap II.

Namun, banyak desa yang baru mengunggah berkas ke OM-SPAN setelah tanggal 17 September 2025.

“Sudah kami ingatkan untuk segera mengajukan. Karena telat, kegiatan non-earmark tidak bisa dibiayai lagi,” ujarnya.

Situasi kian pelik usai terbit PMK 81/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa DD non-earmark yang belum masuk rekening desa hingga batas 17 September tidak dapat disalurkan.

Data terakhir menunjukkan tersisa sekitar Rp 10,85 miliar yang tidak bisa dicairkan.

Konsekuensinya, 45 desa tersebut kehilangan sebagian besar ruang fiskal.

Mulai dari insentif perangkat desa, biaya operasional, hingga kegiatan rutin pemerintahan desa dipastikan tersendat.

“Tidak ada sanksi, tetapi efeknya jelas pada realisasi DD tahun depan,” tegas Sigit.

Desa kini harus menunda sejumlah program dan mengatur ulang skala prioritas sambil menunggu siklus anggaran berikutnya.

Kondisi ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah desa terkait ketepatan administrasi dan pelaporan. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#dana desa gagal cair #pacitan #DD tahap II #insentif perangkat desa #PMK 81 Tahun 2025 #45 desa pacitan #DPMD pacitan #Operasional Desa #Dana Desa 2025