Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tiga ASN Pemkab Pacitan Terbukti Langgar Aturan, Satu Orang Dipecat

Nur Cahyono • Selasa, 2 Desember 2025 | 17:30 WIB
Suasana peringatan Hari Korpri di Pacitan, momen yang turut diwarnai laporan pelanggaran disiplin ASN sepanjang 2025. FOTO: ISTIMEWA
Suasana peringatan Hari Korpri di Pacitan, momen yang turut diwarnai laporan pelanggaran disiplin ASN sepanjang 2025. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Pacitan – Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 di Pacitan meninggalkan catatan serius terkait profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).

Sepanjang 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan mencatat tiga ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto, menyebut pelanggaran yang dilakukan cukup beragam.

Ada ASN yang tidak hadir berturut-turut selama tiga bulan, hingga persoalan internal keluarga yang memengaruhi kinerja.

‘’Tiga ASN tersebut mendapat tingkat hukuman yang berbeda sesuai aturan yang berlaku,’’ ujarnya, kemarin (1/12).

Ruly merinci, satu ASN mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Dua lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di sisi lain, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengingatkan ASN untuk tetap menjaga integritas dan etika birokrasi.

Pada puncak peringatan HUT Ke-54 Korpri, Mas Aji—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa Korpri harus tampil sebagai teladan dalam pelayanan publik.

Tema peringatan tahun ini, Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri Mewujudkan Indonesia Maju, disebut sebagai pengingat bahwa ASN harus solid, profesional, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

‘’Saya mengajak seluruh anggota Korpri terus berinovasi dan bekerja sepenuh hati,’’ tuturnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #ptdh #Hari KORPRI 2025 #sanksi ASN Pacitan #kinerja asn #pelanggaran disiplin ASN #ASN Pacitan #BKPSDM Pacitan