Jawa Pos Radar Pacitan - Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus Tarman dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bahwa kepolisian juga menjaga nama baik pihak mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret dalam pemberitaan.
’’Penyidik telah bekerja sejak laporan masuk, semuanya sesuai prosedur,’’ ujarnya, Jumat (5/12).
Menurut Ayub, penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri alur transaksi, dan memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia memastikan bahwa perkembangan signifikan dalam proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
’’Setiap progres penting pasti kami informasikan,’’ katanya.
Ayub menyebut kasus ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Ia meminta warga melakukan pengecekan berlapis terkait legalitas transaksi serta berkonsultasi dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko.
’’Jangan terburu-buru. Cek dulu legalitasnya,’’ tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto