Jawa Pos Radar Pacitan – Kasus pengantin viral dengan mahar berupa cek Rp 3 miliar berakhir di meja hukum.
Tarman, 74, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terbukti memalsukan dokumen perbankan untuk mahar pernikahannya dengan Sheila Arika.
“Biar istri saya mau, itu saja,” ujar Tarman saat pers rilis di Polres Pacitan, Rabu (10/12).
Perjalanan kasusnya terbilang rumit. Polisi awalnya menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Namun penyelidikan sempat terhenti karena sang istri mengaku tidak merasa dirugikan atau tertipu.
Meski demikian, polisi melihat indikasi kuat adanya tindak pidana dalam cek berlogo Bank BCA yang dijadikan mahar.
Akhirnya, laporan model A diterapkan—laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian ketika menemukan unsur pidana.
“Atas perbuatannya, Tarman dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Ijab kabul pasangan tersebut berlangsung pada Rabu (8/10) di Desa Jeruk, Bandar, Pacitan.
Namun kebebasan Tarman hanya bertahan dua bulan.
“Tarman resmi ditahan pada 4 Desember 2025,” kata Ayub.
Terkait kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain dalam pembuatan cek palsu tersebut, polisi masih mendalami.
“Tentang bagaimana alur pembuatan hingga penggunaan cek palsu,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto