Jawa Pos Radar Pacitan – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pacitan makin nekat.
Dua pelaku asal Pringkuku diketahui beraksi sambil membawa senjata jenis airsoft gun.
Polisi memastikan komplotan tersebut telah menebar teror di delapan lokasi berbeda sepanjang 2025.
“Pelaku membawa senjata jenis airsoft gun warna hitam untuk berjaga-jaga apabila dipergoki warga,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, kemarin (10/11).
Dua pelaku adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18), warga Desa Sugihwaras, Pringkuku.
Mereka dibekuk setelah beraksi di Dusun Salam, Sukodono, Donorojo, Rabu (12/11).
“Keduanya tercatat beraksi di delapan lokasi berbeda sepanjang tahun 2025,” ungkap kapolres.
Sasaran utama pelaku ialah motor protolan atau tanpa body set.
Motor jenis ini relatif mudah dihidupkan karena kabel dapat disambung tanpa kunci.
Situasi itu membuat sejumlah korban enggan melapor lantaran tidak memiliki dokumen kendaraan.
Ayub menyatakan keduanya dijerat Pasal 363 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto