Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Diminta Sesuaikan Anggaran

Nur Cahyono • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:00 WIB
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto.

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 45 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Pacitan dipastikan gagal mencairkan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK.08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025 sebagai pedoman penyelesaian kewajiban anggaran desa.

SEB ini merupakan turunan langsung dari PMK 81/2025 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan SEB tersebut memuat langkah-langkah teknis bagi desa yang mengalami kendala pencairan DD.

“Di dalam SEB terdapat arahan penyelesaian kewajiban serta langkah penyesuaian bagi desa yang mengalami kendala pencairan DD,” ujarnya, Kamis (11/12).

Dalam aturan itu, desa wajib menutup seluruh kewajiban pembayaran kegiatan yang belum terbayar melalui beberapa opsi teknis.

Antara lain, pemanfaatan sisa dana desa earmark, dana penyertaan modal BUMDes yang belum tersalurkan, sisa anggaran tahun berjalan, hasil efisiensi pendapatan desa, serta silpa.

Namun, apabila seluruh opsi tersebut tidak mencukupi, kekurangan wajib dicatat sebagai kewajiban dan dianggarkan kembali dalam APBDes 2026.

“Jika seluruh opsi belum mencukupi, kekurangan wajib dicatat sebagai kewajiban dan dianggarkan kembali pada APBDes 2026,” tegas Sigit.

SEB juga menginstruksikan desa untuk melakukan penyesuaian struktural terhadap dokumen anggaran.

Mulai dari Perubahan APBDes 2025, pencatatan kewajiban, hingga penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes 2026 terutama terkait pemanfaatan silpa.

Camat turut mendapat mandat untuk mengevaluasi Perubahan APBDes, khususnya pada pergeseran anggaran untuk penyelesaian kegiatan yang tertunda.

“Desa harus segera menyesuaikan struktur anggaran supaya kewajiban yang belum terbayar bisa dirampungkan,” ujar Sigit. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #DD tahap II #pengelolaan anggaran desa #PMK 81 Tahun 2025 #APBDes 2025 #SEB Dana Desa #pencairan DD gagal #DPMD pacitan #dana desa pacitan