Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Penyaluran Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme DTSEN

Nur Cahyono • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:00 WIB
Proses penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2021. DOK RADAR PACITAN
Proses penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2021. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran terus bermunculan.

Pendataan penerima bansos kerap dianggap tidak transparan dan sering dikaitkan dengan data kemiskinan milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Menanggapi polemik tersebut, BPS Pacitan meluruskan pemahaman publik terkait sumber dan mekanisme data sosial ekonomi yang digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.

Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Pacitan Budi Hartono menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini digunakan bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2021.

Pendataan Regsosek dilakukan oleh petugas BPS secara langsung ke rumah warga (door to door) sesuai alamat tempat tinggal.

Seluruh data dicatat berdasarkan keterangan responden, kemudian dikirim ke BPS Pusat untuk diproses lebih lanjut.

’’Perangkingan sepenuhnya dilakukan BPS Pusat. BPS daerah hanya melakukan pendataan sesuai fakta di lapangan,’’ terang Budi, kemarin (17/12).

Budi menegaskan, BPS hanya berperan sebagai penyedia data statistik.

Sementara penggunaan data untuk penyaluran bansos sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

’’BPS hanya menyediakan data. Soal digunakan atau tidak, itu bukan kewenangan kami,’’ jelasnya.

Terkait pemutakhiran data penerima bansos, Budi menekankan bahwa tanggung jawab berada di pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Proses pembaruan data harus dilakukan secara objektif dan mencerminkan kondisi riil masyarakat.

’’Jangan sampai data ‘dibikin miskin’ supaya dapat bansos. Itu tidak dibenarkan,’’ tegasnya.

Ia menjelaskan, desil 1 dalam Regsosek merupakan kategori kemiskinan ekstrem, yakni masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Namun, di lapangan masih kerap ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi rumah dan kepemilikan aset.

’’Rumahnya terlihat tidak layak, tapi asetnya justru banyak,’’ ujarnya.

Menurut Budi, keberadaan program bansos terkadang memicu sebagian responden tidak menyampaikan kondisi ekonomi secara jujur saat pendataan.

Ada kecenderungan merendahkan penghasilan atau menyembunyikan aset.

’’Pola pikir seperti ini yang membuat data menjadi bias,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #DTSEN #bantuan sosial #data kemiskinan #regsosek #bansos pacitan #BPS Pacitan