Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Perda Disabilitas Pacitan Disahkan, OPD Wajib Dukung Kesetaraan Difabel

Nur Cahyono • Jumat, 19 Desember 2025 | 21:10 WIB
Aktivitas penyandang disabilitas di Pacitan. Perda Disabilitas resmi disahkan untuk menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak difabel. DOK RADAR PACITAN
Aktivitas penyandang disabilitas di Pacitan. Perda Disabilitas resmi disahkan untuk menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak difabel. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Hak penyandang disabilitas di Pacitan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat.

DPRD dan Pemkab Pacitan resmi menyepakati peraturan daerah (perda) implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kemarin (18/12).

Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB) mengatakan, perda tersebut dirancang untuk menjamin kesetaraan, aksesibilitas, serta keadilan bagi kalangan difabel di berbagai sektor kehidupan.

“Disabilitas dapat menikmati, berperan serta, dan berkontribusi secara optimal, aman, serta leluasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” terangnya.

Perda disabilitas mencakup pemenuhan hak di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, hingga layanan publik.

ASB menyebut Komisi II DPRD Pacitan telah melakukan pencermatan bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda, termasuk melakukan penyempurnaan sejumlah pasal.

Pasal 2 dipertegas sebagai pedoman perwujudan hak penyandang disabilitas di daerah.

Sementara Pasal 3 merinci tujuan perlindungan, antara lain mendorong kemandirian, martabat, serta peningkatan taraf hidup yang lebih berkualitas.

“Semua juga sesuai hasil fasilitasi gubernur,” ungkap ASB.

Perda ini juga menegaskan larangan terhadap eksploitasi, penelantaran, pelecehan, serta segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan mendukung implementasi perda tersebut.

“Setiap OPD wajib mendukung pelaksanaan perda dan dilakukan evaluasi secara periodik,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memastikan pihak eksekutif segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis.

“Ini bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam mengakomodasi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” kata bupati. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #difabel pacitan #Pemkab Pacitan #Perda Disabilitas Pacitan #hak disabilitas #DPRD Pacitan