Jawa Pos Radar Pacitan – Misteri dugaan korupsi proyek penanganan banjir Sungai Grindulu akhirnya terkuak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Direktur PT CAPK Banyuwangi selaku pelaksana pekerjaan, serta T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.
Kepala Kejari Pacitan Budi Nugraha mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, meski pekerjaan tersebut telah dibayarkan secara penuh.
“Pekerjaan ini sudah dibayarkan 100 persen. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” tegas Budi Nugraha, Selasa (23/12).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 itu memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp 9,52 miliar, dengan nilai jasa konsultan supervisi mencapai Rp 890,4 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, disertai lemahnya fungsi pengawasan.
Budi Nugraha mengungkapkan, dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh tanpa adanya addendum kontrak.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,44 miliar, sebagaimana hasil perhitungan ahli,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita ratusan dokumen, barang elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi Nugraha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto