Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mulai 2026, Rumah Penerima Bansos di Pacitan Bakal Ditempeli Stiker Pra Sejahtera

Nur Cahyono • Jumat, 2 Januari 2026 | 08:10 WIB
TRANSPARANSI: Contoh stiker “Keluarga Pra Sejahtera” yang akan ditempel di rumah penerima bansos di Pacitan mulai tahun ini. FOTO: DOK RADAR PACITAN
TRANSPARANSI: Contoh stiker “Keluarga Pra Sejahtera” yang akan ditempel di rumah penerima bansos di Pacitan mulai tahun ini. FOTO: DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan mulai menerapkan kebijakan labelisasi rumah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial.

Mulai tahun ini, rumah penerima bansos akan ditempeli stiker bertuliskan KELUARGA PRA SEJAHTERA berukuran 15 x 21 sentimeter.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Labelisasi Rumah KPM yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta ketepatsasaran penyaluran bantuan sosial.

“Labelisasi dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan mendukung pengawasan sosial penyaluran bantuan,” ujar Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, kemarin (1/1).

Dalam SE bernomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 itu dijelaskan bahwa labelisasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi penerima bantuan sosial.

Program yang masuk dalam kebijakan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta jenis bantuan sosial lainnya.

“Ini juga menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bantuan sosial,” ujar Mas Aji, sapaan bupati.

Pelaksanaan labelisasi dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan.

Seluruh biaya pengadaan stiker dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mas Aji menegaskan, sanksi tegas menanti KPM yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“KPM yang sengaja menghilangkan atau melepas stiker dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosialnya akan dihentikan,” tegasnya.

Dalam stiker tersebut juga dicantumkan keterangan bahwa data penerima bansos merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dapat berubah secara berkala, minimal setiap tiga bulan sekali.

Meski demikian, bupati menekankan agar proses labelisasi dilakukan secara persuasif.

“Labelisasi harus dilakukan secara humanis dan tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #kebijakan sosial Pacitan #PKH Pacitan #stiker penerima bansos #BPNT Pacitan #bansos pacitan #labelisasi rumah KPM #Keluarga Pra Sejahtera