Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

ADD Pacitan 2026 Turun Rp 4 Miliar, Desa Diminta Kencangkan Ikat Pinggang

Nur Cahyono • Senin, 5 Januari 2026 | 07:00 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan dihadapkan pada penurunan Alokasi Dana Desa 2026 dan dituntut mengelola anggaran secara lebih efisien.
ILUSTRASI: Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan dihadapkan pada penurunan Alokasi Dana Desa 2026 dan dituntut mengelola anggaran secara lebih efisien.

Jawa Pos Radar Pacitan – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan harus mengencangkan ikat pinggang.

Pasalnya, alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan, seiring menyusutnya dana desa (DD).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, total ADD 2026 berkurang sekitar Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya.

“Berkurang sekitar Rp 4 miliar,” ujarnya kemarin (4/1).

Pada 2025, ADD Kabupaten Pacitan tercatat sekitar Rp 89 miliar.

Tahun ini, nilainya turun menjadi sekitar Rp 85 miliar.

Penurunan tersebut dipicu menyusutnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi dasar penghitungan ADD.

“Hal ini karena DAU juga mengalami penurunan, sehingga berpengaruh pada ADD yang dialokasikan ke desa-desa,” ungkap Sigit.

Meski secara nominal menurun, Sigit menegaskan persentase ADD justru mengalami kenaikan.

Sesuai ketentuan, ADD dialokasikan minimal 10 persen dari DAU.

“Tahun lalu persentasenya sekitar 10,29 persen, sekarang naik menjadi lebih dari 11 persen,” jelasnya.

Terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak ada perubahan.

ADD tetap digunakan untuk operasional pemerintahan desa.

Mulai dari gaji perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), biaya rapat, hingga pembangunan infrastruktur desa.

Selain itu, ADD juga menopang penanganan kemiskinan ekstrem serta ketahanan pangan.

“Juknis sama, karena DAU masih berlaku umum. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU,” ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyesuaikan diri dan mengelola anggaran secara lebih efisien agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Itu wajib sesuai juknis,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #dana desa 2026 #pemerintahan desa #anggaran desa #keuangan desa #DPMD pacitan #ADD pacitan