Jawa Pos Radar Pacitan – Penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2026 tak boleh sembarangan.
Pemerintah pusat menetapkan delapan poin larangan yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sigit Dani Yulianto menegaskan, aturan tersebut menjadi panduan terbaru agar pengelolaan DD benar-benar tepat sasaran.
“Regulasi ini menjadi pedoman agar dana desa digunakan sesuai prioritas dan tidak disalahgunakan,” ujarnya kemarin (4/1).
Delapan poin larangan penggunaan DD 2026 meliputi pembayaran gaji atau honor kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke luar daerah.
Pembayaran iuran jaminan sosial perangkat desa dan BPD.
Pembangunan kantor desa, kecuali rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp 25 juta.
Bimbingan teknis internal bagi perangkat desa dan BPD.
Studi banding ke luar daerah. Pembayaran utang tahun anggaran sebelumnya.
Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi perangkat desa maupun warga.
Dengan pengaturan yang lebih spesifik tersebut, pemerintah desa diharapkan lebih fokus pada program prioritas.
Antara lain pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur permukiman.
“Dana desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Sigit.
Sigit juga menyebutkan, total dana desa Kabupaten Pacitan tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.
Dari sekitar Rp 164 miliar pada 2025, kini hanya tersisa sekitar Rp 54 miliar.
Kondisi itu menuntut pemerintah desa lebih selektif dan disiplin dalam menyusun program.
“Pengawasan masyarakat juga penting agar penggunaan dana desa sesuai aturan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto