Jawa Pos Radar Pacitan – Perkara perceraian di Pacitan sepanjang 2025 tergolong tinggi.
Ribuan rumah tangga berakhir di meja hijau.
Pengadilan Agama Pacitan mencatat total 1.135 perkara perceraian masuk selama setahun terakhir.
Ketua Pengadilan Agama Pacitan Mashudi mengungkapkan, dari total perkara tersebut, sebanyak 879 merupakan cerai gugat dan 256 cerai talak.
“Total 1.135 perkara perceraian, 879 gugat dan 256 talak,” ujarnya kemarin (4/1).
Perceraian didominasi cerai gugat dengan pihak perempuan sebagai pemohon.
Menurut Mashudi, kondisi ini mencerminkan meningkatnya keberanian serta kesadaran perempuan untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
“Lebih banyak cerai gugat belum tentu berarti perempuan selalu menjadi korban,” jelasnya.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Pacitan juga mencatat adanya peningkatan permohonan izin poligami.
Sepanjang 2025, tercatat tiga perkara permohonan poligami.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang nihil.
“Alasan utamanya karena faktor tertentu dalam rumah tangga, salah satunya kondisi istri,” pungkas Mashudi. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto