Jawa Pos Radar Pacitan – Pemerintah desa di Pacitan menghadapi tekanan berat menyusul anjloknya dana desa (DD) tahun 2026.
Jika pada 2025 alokasi mencapai Rp 164 miliar, tahun ini total anggaran yang diterima seluruh desa di Pacitan hanya sekitar Rp 54 miliar.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Pacitan Utomo mengakui penurunan tersebut menjadi persoalan serius bagi pemerintah desa.
Kondisi itu berdampak langsung pada perencanaan dan pelaksanaan program desa sepanjang 2026.
Meski demikian, FKKD Pacitan menyatakan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat. Terutama program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi prioritas nasional.
“Yang jadi kendala, aturan penggunaan dana desa belum jelas, tapi dananya sudah diarahkan untuk KDMP. Karena itu program presiden, ya kami dukung sepenuhnya,” ujar Utomo, kemarin (5/1).
Utomo menjelaskan, hingga kini belum ada perubahan regulasi pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024 yang menjadi acuan penggunaan dana desa.
Situasi tersebut membuat para kepala desa berada pada posisi sulit karena harus menyesuaikan kebijakan pusat di tengah keterbatasan anggaran.
Dampak penurunan dana desa paling terasa saat penyusunan APBDes 2026.
Sebab, sebagian besar desa telah lebih dulu menggelar musyawarah desa (musdes) sebelum pagu anggaran resmi diumumkan.
Saat itu, asumsi penerimaan masih mengacu pada alokasi tahun sebelumnya.
“Begitu pagu keluar, rata-rata desa mengalami penurunan sampai 70 persen,” jelasnya.
Akibatnya, banyak program yang telah direncanakan terpaksa ditunda bahkan dibatalkan.
Termasuk pembangunan fisik desa. Sejumlah proyek multiyears, seperti pembangunan kantor desa, terancam berhenti karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan. Semua masih menunggu juknis lebih lanjut,” ungkap Utomo.
Terkait kemungkinan menyampaikan aspirasi ke DPRD atau pemerintah daerah, Utomo menilai langkah tersebut tidak akan banyak berpengaruh.
Pasalnya, kebijakan dana desa bersifat nasional.
FKKD memilih bersikap realistis dan mengikuti ketentuan pusat.
“Kesimpulannya, kami terima keputusan pemerintah pusat. Desa sekarang hanya menjalankan apa yang sudah diatur dari atas,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto