Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

UMK Pacitan 2026 Rp 2,5 Juta Sudah Final, Disdagnaker Tegaskan Tak Bisa Ditawar

Nur Cahyono • Rabu, 7 Januari 2026 | 13:40 WIB
AKTIVITAS BURUH: Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meninjau aktivitas buruh di salah satu pabrik, di tengah pemberlakuan UMK Pacitan 2026 sebesar Rp 2,5 juta lebih. FOTO: PROKOPIM
AKTIVITAS BURUH: Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji meninjau aktivitas buruh di salah satu pabrik, di tengah pemberlakuan UMK Pacitan 2026 sebesar Rp 2,5 juta lebih. FOTO: PROKOPIM

Jawa Pos Radar Pacitan – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2026 sebesar Rp 2.514.892 dipastikan sudah final dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan mulai Januari 2026.

Tidak ada ruang tawar-menawar atas ketentuan tersebut.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan, Supriyono, menegaskan bahwa UMK 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Ketentuan UMK sudah final. Seluruh perusahaan harus menaati ketentuan UMK mulai bulan ini,” ujarnya, Rabu (7/1).

Supriyono menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak membuka kanal pengaduan khusus terkait penetapan UMK.

Sebab, kewenangan dewan pengupahan kabupaten/kota hanya sebatas memberikan rekomendasi, sementara keputusan final sepenuhnya berada di tangan gubernur.

“Keputusan UMK merupakan wewenang gubernur. Kabupaten hanya mengusulkan,” jelasnya.

Terkait sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia Pacitan (Apindo) yang sebelumnya menyatakan keberatan, Supriyono mengaku hingga kini belum menerima komunikasi resmi.

“Baik secara resmi maupun informal, Apindo belum menghubungi dinas,” katanya.

Meski demikian, Disdagnaker Pacitan mengklaim telah melakukan sosialisasi UMK 2026 kepada perusahaan melalui bagian HRD masing-masing.

Jika di kemudian hari ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, laporan tersebut akan diteruskan ke Pemprov Jawa Timur sebagai pihak berwenang dalam pengawasan dan penindakan.

Sebelumnya, Ketua Apindo Pacitan Anang Setyaji menyayangkan besaran UMK Pacitan 2026 yang lebih tinggi dari rekomendasi Dewan Pengupahan Pacitan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di Pacitan.

Di sisi lain, Indrata Nur Bayuaji terlihat melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik di Pacitan sebagai bagian dari pemantauan aktivitas industri dan ketenagakerjaan. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Apindo Pacitan #gaji pekerja 2026 #Disdagnaker pacitan #upah minimum Pacitan #buruh Pacitan #umk #UMK Pacitan 2026