Jawa Pos Radar Pacitan – Tingkat kepatuhan wajib pajak di Pacitan masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Belasan ribu surat pemberitahuan piutang pajak (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat belum dilunasi hingga akhir 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan Deni Cahyantoro menyampaikan, sepanjang 2025 terdapat 15.351 SPPT PBB-P2 yang tidak digubris wajib pajak.
“Di 2025, ada 15.351 SPPT yang belum dilunasi,” katanya, kemarin (7/1).
BKD mencatat, tahun lalu total SPPT yang diterbitkan mencapai 643.251 lembar dengan target penerimaan Rp 26,2 miliar.
Namun realisasi hanya Rp 25,5 miliar. Akibatnya, muncul piutang PBB-P2 2025 sekitar Rp 700 juta.
“Tunggakan didominasi wajib pajak pribadi, meski ada juga dari perusahaan,” beber Deni.
Untuk mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih tersisa, BKD terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong percepatan pelunasan pajak oleh wajib pajak yang menunggak.
“Minggu kemarin hingga minggu ini kami masih koordinasi dengan kecamatan untuk percepatan pelunasan,” ujarnya.
Meski realisasi 2025 tidak mencapai target, Deni memastikan target PBB-P2 2026 tetap dipatok sama, yakni Rp 26,2 miliar.
Hal itu karena tidak ada perubahan tarif maupun regulasi perpajakan daerah.
“Target tahun ini masih sama karena tidak ada perubahan tarif dan regulasi,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto