Jawa Pos Radar Pacitan – Laporan dugaan penipuan yang menyeret satu anggota DPRD Pacitan berinisial DP kini dalam penanganan Polres Pacitan.
Saat ini, penyidik masih melakukan klarifikasi awal terhadap laporan yang diajukan korban berinisial EC.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap analisis awal.
“Masih tahap klarifikasi, analisis awal perkara utang piutang tersebut,” ujarnya kemarin (11/1).
Choirul menegaskan, kepolisian akan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Proses penanganan perkara juga menyesuaikan regulasi hukum terbaru yang mulai berlaku awal tahun ini.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 sudah berlaku KUHP dan KUHAP yang baru, jadi pasal juga sudah bergeser,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, EC, warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, melaporkan DP atas dugaan penipuan.
Dalam laporannya, EC mengaku dibujuk terlapor untuk mengajukan pinjaman bank dengan jaminan rumah.
Dana hasil pinjaman tersebut disebut digunakan DP dengan janji akan menjadikan EC sebagai staf sekaligus komisaris di sebuah perusahaan yang akan didirikan.
Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Akibatnya, rumah milik EC yang dijadikan agunan terancam disita pihak bank.
Kasus ini pun masih terus didalami oleh penyidik guna menentukan unsur pidana yang relevan. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto