Jawa Pos Radar Pacitan – Kondisi jalan di Pacitan kian membahayakan pengendara.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat mencatat, dari total panjang 1.374 kilometer jalan kabupaten, sebanyak 673 kilometer di antaranya mengalami kerusakan.
Baik kategori ringan, sedang, hingga berat.
Artinya, sekitar 49 persen ruas jalan kabupaten dalam kondisi rusak.
Situasi tersebut diperparah dengan minimnya alokasi anggaran rehabilitasi jalan pada 2026.
Pemkab Pacitan hanya menganggarkan Rp 39 miliar untuk perbaikan jalan.
Angka itu turun signifikan akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) hingga Rp 99 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Rehab jalan harus merata,” kata Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB), Senin (12/1).
Menurut ASB, keterbatasan anggaran harus disikapi dengan pendekatan realistis melalui metode sapu lubang.
Yakni, memperbaiki bagian jalan yang benar-benar rusak tanpa harus membangun ulang seluruh ruas.
“Jangan berpikir semua jalan harus bagus. Dalam kondisi seperti ini, itu mustahil,” ujarnya.
Dia mencontohkan, jika kerusakan hanya terjadi sepanjang 10 meter, maka perbaikan cukup dilakukan di titik tersebut.
Tidak perlu diperpanjang hingga ratusan meter.
“Memang paket pekerjaan kecil itu ribet. Tapi saya yakin ini bisa menjawab tantangan di tengah kebijakan pemerintah pusat saat ini,” ungkap ASB.
ASB menegaskan, keterbatasan anggaran bukan berarti kebijakan pemerintah pusat keliru.
Yang terpenting, pemerintah daerah mampu mengelola anggaran secara bijaksana dan adil.
“Kalau sudah duduk di lingkaran kekuasaan, tidak boleh pilih kasih, tidak boleh bicara warna,” tegasnya.
Dia juga meminta OPD terkait melakukan identifikasi menyeluruh terhadap ruas jalan kabupaten.
Terutama memetakan jalan yang belum tersentuh perbaikan selama lima hingga 10 tahun terakhir.
“Itu harus didahulukan agar asas keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto