Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

15 Tahun Dipasung, Karmin Akhirnya Dievakuasi Pak Purnomo dari Bilik Sempit di Pacitan

Nur Cahyono • Kamis, 15 Januari 2026 | 07:00 WIB
Karmin dan 4 ODGJ Pacitan jalani rehabilitasi dua bulan. FOTO: ISTIMEWA
Karmin dan 4 ODGJ Pacitan jalani rehabilitasi dua bulan. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Pacitan – Belenggu yang mengurung Karmin akhirnya terlepas.

Warga RT 02/RW 08 Dusun Ketro, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar itu dievakuasi setelah bertahun-tahun hidup dalam pasungan di bilik sempit berukuran 2x1,5 meter akibat gangguan jiwa yang dideritanya.

Karmin, 60 tahun, dievakuasi oleh Purnomo bersama Yayasan Berkah Bersinar Abadi asal Lamongan, kemarin (14/1).

Selain Karmin, empat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) lain asal Pacitan turut dibawa untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.

Total ada lima ODGJ yang ditangani dalam tahap ini.

Sukirno, adik Karmin, mengungkapkan bahwa kakaknya mulai mengalami gangguan kejiwaan sejak 1984.

Saat itu, Karmin baru pulang dari Pekalongan dan menunjukkan perubahan perilaku signifikan.

“Sudah berobat ke rumah sakit, bolak-balik sampai Solo, tapi belum sembuh,” ujar Sukirno.

Berbagai upaya pengobatan telah dilakukan keluarga, baik secara medis maupun alternatif.

Namun, Karmin kerap mengamuk dan membahayakan lingkungan sekitar.

Kondisi itu membuat keluarga terpaksa memasung Karmin selama kurang lebih 15 tahun.

“Keluarga juga takut kalau tidak dipasung,” imbuhnya.

Ipda Purnomo menegaskan, evakuasi tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus kehadiran negara dalam menangani persoalan kesehatan jiwa.

“Ada lima orang yang kami evakuasi. Mohon doa dari masyarakat Pacitan agar saudara-saudara kita ini bisa sembuh total,” ujarnya.

Menurutnya, gangguan jiwa yang dialami para pasien umumnya dipicu faktor ekonomi maupun kesalahan dalam mempelajari ilmu tertentu.

Namun, ia menekankan bahwa ODGJ membutuhkan pengobatan berkelanjutan dan dukungan keluarga.

“Yang terpenting, mereka diperlakukan secara manusiawi,” katanya.

Proses rehabilitasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan bagi pasien tanpa riwayat pasung.

Sementara ODGJ yang pernah dipasung atau dirantai membutuhkan waktu hingga dua bulan.

Metode pengobatan dilakukan secara medis dan spiritual, melibatkan dokter jiwa, dokter spesialis, serta terapi pendukung seperti rukiah.

“Tidak ada lagi yang dirantai atau dipasung,” tegas Purnomo.

Sementara itu, Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar memastikan para pasien akan dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah dinyatakan stabil dan sehat.

Ke depan, pihak kepolisian berencana melanjutkan evakuasi ODGJ lain di Pacitan yang masih membutuhkan penanganan. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#bandar pacitan #pacitan #ODGJ Dipasung #Rehabilitasi ODGJ #evakuasi ODGJ Pacitan #Ipda Purnomo #kapolres pacitan #kemanusiaan #kesehatan jiwa