Jawa Pos Radar Pacitan – Angka perceraian di Kabupaten Pacitan masih tergolong tinggi.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Pacitan mencatat sebanyak 1.135 perkara perceraian.
Jika dirata-rata, setiap hari ada sekitar tiga pasangan suami istri yang memutuskan berpisah.
Kondisi tersebut pun memicu sorotan publik terhadap peran Kementerian Agama Pacitan dalam pembinaan rumah tangga.
Menanggapi hal itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pacitan Luluk Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa disudutkan sebagai penanggung jawab utama tingginya angka perceraian.
“Kemenag hanya bisa melakukan pencegahan melalui pembinaan,” ujarnya, Selasa (20/1).
Luluk mengamini, tingginya angka perceraian memang perlu menjadi perhatian bersama lintas sektor.
Namun, peran Kemenag lebih difokuskan pada penguatan nilai-nilai perkawinan sejak awal.
“Fokus kami pada penguatan perkawinan dengan menanamkan nilai-nilai ibadah,” ungkapnya.
Menurutnya, faktor penyebab perceraian sangat kompleks dan tidak semuanya berada dalam ranah Kemenag.
Persoalan ekonomi, kesehatan, hingga pengaruh lingkungan sosial kerap menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga.
“Kalau sudah masuk faktor ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan, itu sudah menjadi ranah Pengadilan Agama,” jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto