PACITAN – Nasib ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan masih menggantung.
Hingga kini, status kontrak kerja mereka belum menemui kejelasan menyusul kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 2026.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pacitan mencatat, terdapat 466 tenaga honorer atau kontrak daerah yang belum terakomodasi.
Mereka berasal dari pegawai non-ASN non-database BKN kategori R4 yang tidak masuk skema PPPK paruh waktu tahun lalu, honorer yang gagal seleksi CPNS dan tidak mendaftar PPPK, serta honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pacitan Sigit Prabowo mengatakan, pemkab tengah mengkaji sejumlah opsi agar para honorer tetap memiliki peluang bekerja.
Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pengalihan status menjadi Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
“Prinsipnya kami sangat berhati-hati. Tapi kalau terlalu lama tidak ada kepastian, justru akan memberatkan para honorer,” ujarnya, Sabtu (31/1).
Melalui skema PJLP, tenaga kerja direkrut menggunakan mekanisme pengadaan perorangan berbasis e-katalog.
Setiap individu wajib memiliki akun sendiri dan dipilih sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Modelnya perorangan, seperti badan usaha perorangan,” jelas Sigit.
Pemkab Pacitan juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Sigit, skema PJLP dinilai lazim dan telah diterapkan di sejumlah daerah.
“Kami konsultasi, malah ditanya kenapa ragu. Dasarnya perorangan dan bisa diterapkan,” katanya.
Meski demikian, implementasi skema PJLP masih menunggu keputusan dan arahan pimpinan daerah.
Pemkab berharap kepastian kebijakan dapat segera ditetapkan agar tidak berlarut-larut.
“Mudah-mudahan Februari sudah bisa berjalan. Tapi tetap menunggu arahan bupati,” pungkas Sigit. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto