Jawa Pos Radar Pacitan – Isu penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran kembali mencuat.
Penerima bantuan kerap disebut itu-itu saja, bahkan diduga berasal dari lingkaran kerabat perangkat desa atau pihak yang dekat dengan penguasa.
Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial Republik Indonesia, Joko Widiarto, menegaskan bahwa penetapan penerima bansos kini telah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden.
“Dengan DTSEN, celah-celah penyimpangan itu sudah bisa ditutup,” tegas Joko.
Ia menjelaskan, DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, mulai desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga desil 10 paling sejahtera.
Dalam sistem tersebut, hanya warga pada desil 1 hingga desil 4 yang dapat diusulkan sebagai penerima bansos.
“Di luar desil itu tidak bisa. Meskipun yang bersangkutan saudara kepala desa atau siapa pun,” tegasnya.
Menurut Joko, mekanisme berbasis desil membuat pengusulan bansos tidak lagi bisa dilakukan secara serampangan.
Program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan.
Meski demikian, dia mengakui data kesejahteraan bersifat dinamis sehingga DTSEN terus dimutakhirkan secara berkala setiap tiga bulan.
Perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Setiap hari ada perubahan. Ada yang lahir, meninggal, naik kelas kesejahteraan karena dapat pekerjaan, atau justru turun karena kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Untuk menjaga akurasi data, Kemensos membuka sejumlah jalur pembaruan.
Secara formal, warga dapat mengajukan perbaikan data melalui operator desa atau Dinas Sosial dengan membawa identitas diri.
Warga juga wajib mengisi 39 indikator kesejahteraan yang menjadi dasar penetapan desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, pengajuan pembaruan data bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengecek posisi desil sekaligus mengajukan usulan perubahan data.
“Kami juga membuka pengaduan masyarakat melalui contact center yang beroperasi 24 jam,” imbuh Joko.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima bansos di Kabupaten Pacitan mencapai 106.254 orang.
Angka tersebut mencakup penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT DBHCHT, hingga program permakanan lansia, dengan total anggaran sekitar Rp 122 miliar. (hyo)
Editor : Hengky Ristanto