Jawa Pos Radar Madiun – Sidang isbat nikah massal di Pacitan justru membuka tabir poligami liar.
Dari total 11 pasangan peserta, hanya satu perkara yang dikabulkan. Sepuluh lainnya kandas.
‘’Hanya satu yang dikabulkan,’’ kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Pacitan Mochammad Mu’ti kemarin (11/2).
Mu’ti menjelaskan, mayoritas pasangan gagal karena status pernikahan salah satu pihak masih bermasalah.
Di antaranya masih tercatat sebagai suami atau istri sah orang lain ketika menikah siri.
‘’Misal, masih sebagai suami atau istri sah orang lain ketika menikah siri,’’ bebernya.
Menurut Mu’ti, banyak peserta melakukan nikah siri lebih dulu tanpa menyelesaikan dokumen legalitas. Seperti akta cerai.
Akibatnya, perkara isbat tidak dapat diterima karena status pernikahan sebelumnya masih tercatat.
“Rata-rata masih punya suami atau istri, kemudian nikah siri lagi dengan pasangan lain tanpa surat. Bahasa hukumnya itu poligami liar,” jelasnya.
Bagi pasangan yang tidak lolos, PA menyarankan jalur lain berupa pengajuan asal-usul anak.
Sebab sebagian besar pasangan nikah siri sudah memiliki anak.
“Karena rata-rata sudah punya anak, maka disarankan majelis hakim untuk mengajukan asal-usul anak agar anaknya bisa diakui secara hukum,” tutur Mu’ti.
Sidang isbat massal tersebut merupakan agenda PA, Kemenag, serta Dukcapil.
Tujuannya, pasangan yang lolos bisa langsung menerima tiga dokumen sekaligus.
Yakni penetapan isbat, buku nikah, serta pembaruan data kependudukan.
“Kalau isbatnya terkabul, dokumen-dokumen langsung berubah,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto