Jawa Pos Radar Pacitan – Tempat hiburan malam (THM) di Pacitan tidak ditutup total selama Ramadan.
Pemkab masih memberi kelonggaran, namun dengan pembatasan jam operasional.
Jika sebelumnya buka pukul 19.00–02.00, kini THM hanya diperbolehkan beroperasi tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Ramadan 1447 H/2026 M yang diterbitkan 11 Februari.
“Ketentuan ini berlaku mulai 18 Februari hingga 19 Maret,” kata Kasatpol PP dan Damkar Pacitan Ardyan Wahyudi, Sabtu (21/2).
Selain pembatasan jam operasional, pengawasan keamanan juga diperketat, termasuk di tempat karaoke dan lokasi rawan gangguan ketertiban.
Pengawasan terhadap pendatang turut ditingkatkan. Pendatang wajib melapor maksimal 1x24 jam sesuai Perda 7/2018.
“Nanti akan ada patroli rutin untuk memastikan peraturan berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto