Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

THM di Pacitan Tak Tutup Total, Boleh Buka Pukul 21.00–24.00 Selama Ramadan

Nur Cahyono • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:00 WIB

OPERASIONAL DIBATASI: THM di Pacitan tetap beroperasi selama Ramadan, namun hanya pukul 21.00–24.00 sesuai SE Cipta Kondisi. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR PACITAN
OPERASIONAL DIBATASI: THM di Pacitan tetap beroperasi selama Ramadan, namun hanya pukul 21.00–24.00 sesuai SE Cipta Kondisi. ILUSTRASI FOTO: AJI PUTRA/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Tempat hiburan malam (THM) di Pacitan tidak ditutup total selama Ramadan.

Pemkab masih memberi kelonggaran, namun dengan pembatasan jam operasional.

Jika sebelumnya buka pukul 19.00–02.00, kini THM hanya diperbolehkan beroperasi tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Ramadan 1447 H/2026 M yang diterbitkan 11 Februari.

“Ketentuan ini berlaku mulai 18 Februari hingga 19 Maret,” kata Kasatpol PP dan Damkar Pacitan Ardyan Wahyudi, Sabtu (21/2).

Selain pembatasan jam operasional, pengawasan keamanan juga diperketat, termasuk di tempat karaoke dan lokasi rawan gangguan ketertiban.

Pengawasan terhadap pendatang turut ditingkatkan. Pendatang wajib melapor maksimal 1x24 jam sesuai Perda 7/2018.

“Nanti akan ada patroli rutin untuk memastikan peraturan berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #satpol pp pacitan #SE Cipta Kondisi Pacitan 2026 #THM Pacitan Ramadan #jam operasional THM Pacitan #aturan Ramadan Pacitan #karaoke Pacitan Ramadan