PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disiapkan.
Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 40 miliar.
Namun, pencairan THR belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Deni Cahyantoro menegaskan kesiapan anggaran tidak menjadi persoalan.
“Anggarannya sudah kami siapkan. Tapi pencairannya masih menunggu regulasi dari pusat,” ujarnya.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR ASN akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan masing-masing pegawai.
Meski kerangka aturan sudah ada, pemkab belum menerima petunjuk teknis terkait mekanisme maupun jadwal pencairan THR.
“Belum ada informasi resmi maupun juknisnya,” jelas Deni.
Pemkab juga belum dapat memastikan apakah PPPK paruh waktu akan menerima THR tahun ini.
Hal itu karena skema kerja dan sistem penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN penuh waktu.
Hingga saat ini, regulasi THR yang dipublikasikan pemerintah pusat masih ditujukan bagi ASN dengan status kerja penuh waktu.
Pemkab memilih menunggu aturan lanjutan sebelum mengambil keputusan terkait pencairan tersebut. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto