Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Belum 3 Bulan Terima SK, Tiga PPPK Paruh Waktu Pacitan Pilih Mundur

Nur Cahyono • Minggu, 1 Maret 2026 | 19:00 WIB

KEPEGAWAIAN: Penyerahan SK PPPK paruh waktu di Pacitan. Tiga pegawai memilih mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi. DOK RADAR PACITAN
KEPEGAWAIAN: Penyerahan SK PPPK paruh waktu di Pacitan. Tiga pegawai memilih mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan lebih tinggi. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan memilih mengundurkan diri.

Padahal, masa kerja mereka belum genap tiga bulan sejak menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Ika Wahyuningtyas mengatakan, keputusan tersebut diambil karena para pegawai memperoleh pekerjaan lain dengan penghasilan lebih tinggi.

“Alasannya karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan lebih baik,” ujarnya, Minggu (1/3).

Saat ini, proses administrasi pemberhentian ketiga pegawai tersebut masih berlangsung.

BKPSDM masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum status kepegawaian mereka resmi dihentikan. “Masih on process,” tambahnya.

Ika menjelaskan, pengunduran diri tersebut memiliki konsekuensi administratif.

Ketiganya tidak dapat lagi mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) pada masa mendatang.

“Sebab masa kerja ketiganya juga belum mencapai 90 persen dari kontrak kerja yang ditetapkan,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #seleksi asn #PPPK paruh waktu mundur #ASN Pacitan #PPPK resign #BKPSDM Pacitan #pppk pacitan