Jawa Pos Radar Pacitan – Tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan memilih mengundurkan diri.
Padahal, masa kerja mereka belum genap tiga bulan sejak menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Ika Wahyuningtyas mengatakan, keputusan tersebut diambil karena para pegawai memperoleh pekerjaan lain dengan penghasilan lebih tinggi.
“Alasannya karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan lebih baik,” ujarnya, Minggu (1/3).
Saat ini, proses administrasi pemberhentian ketiga pegawai tersebut masih berlangsung.
BKPSDM masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum status kepegawaian mereka resmi dihentikan. “Masih on process,” tambahnya.
Ika menjelaskan, pengunduran diri tersebut memiliki konsekuensi administratif.
Ketiganya tidak dapat lagi mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) pada masa mendatang.
“Sebab masa kerja ketiganya juga belum mencapai 90 persen dari kontrak kerja yang ditetapkan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto