Jawa Pos Radar Pacitan – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Pacitan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pacitan menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 44.800 per orang atau setara 2,8 kilogram beras.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan Rp 45.000 per hari atau setara kebutuhan makan tiga kali sehari.
Ketua BAZNAS Pacitan Shodik Suja mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, tokoh agama, serta organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di masyarakat.
’’Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan kondisi harga kebutuhan pokok,’’ ujarnya dalam rilis resmi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Kabupaten Pacitan Nomor 116/BAZNAS/Pct/II/2026 tentang Petunjuk Zakat Fitrah 1447 H/2026 M yang diterbitkan 19 Februari lalu.
Pembayaran zakat fitrah bagi anggota KORPRI beserta pasangan muslim dikoordinasikan kepala OPD maupun kepala sekolah bersamaan dengan pembayaran gaji Maret 2026.
Sementara pengumpulan zakat bagi TNI dan Polri dilakukan melalui satuan masing-masing.
Penyetoran zakat dijadwalkan berlangsung 2–6 Maret melalui Sekretariat BAZNAS Pacitan.
Penyaluran kepada fakir miskin di 172 desa dan kelurahan serta program sabilillah akan dimulai pada 10 Maret mendatang.
Distribusi zakat masyarakat dibagi lima per delapan bagian untuk fakir miskin sebelum Salat Idul Fitri, dua per delapan bagian untuk sabilillah, serta satu per delapan bagian bagi amil sebagai biaya operasional.
BAZNAS juga menetapkan fidyah dapat dibayarkan langsung kepada fakir miskin maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.
Panitia zakat diwajibkan menyampaikan laporan sementara paling lambat malam Idul Fitri dan laporan lengkap maksimal 12 hari setelahnya kepada Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto