Jawa Pos Radar Madiun - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh terancam tak menerima tunjangan hari raya (THR).
Keterbatasan anggaran serta soal regulasi jadi musabab utamanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pacitan Ika Wahyunigtyas.
Dia menyampaikan, hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kondisi itumembuat pemkab belum berani memastikan pencairan tunjangan tersebut.
“Masih menunggu regulasi Kemenkeu,” katanya kemarin (3/3).
Dengan kondisi tersebut, peluang PPPK paruh waktu menerima THR pada Lebaran tahun ini dinilai kecil.
“Dilihat dulu nanti regulasinya bagaimana,” ucapnya.
Berdasarkan data BKPSDM, total terdapat 2.304 PPPK paruh waktu.
Mereka dilantik November 2025. Semula 2.307 pegawai yang diangkat.
Namun, tiga orang mengundurkan diri karena memperoleh pekerjaan lain dengan gaji lebih tinggi. (hyo/den)
Editor : Deni Kurniawan