Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dishub Pacitan Tegaskan Kendaraan Berlangganan Tak Wajib Bayar Parkir

Nur Cahyono • Senin, 9 Maret 2026 | 09:00 WIB

ILUSTRASI PARKIR: Dishub Pacitan menegaskan kendaraan berplat Pacitan yang mengikuti program parkir berlangganan tidak wajib membayar parkir. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
ILUSTRASI PARKIR: Dishub Pacitan menegaskan kendaraan berplat Pacitan yang mengikuti program parkir berlangganan tidak wajib membayar parkir. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Maraknya juru parkir liar saat Ramadan hingga Lebaran menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan menegaskan kendaraan bernopol Pacitan yang telah mengikuti program parkir berlangganan tidak wajib membayar parkir di sejumlah lokasi umum.

Kepala Dishub Pacitan Bambang Mahendrawan mengatakan fenomena jukir liar kerap muncul ketika aktivitas masyarakat meningkat di pusat keramaian.

Seperti di pasar, kawasan pertokoan, hingga objek wisata.

’’Kadang memang ada inisiatif dari lingkungan sekitar, baik dari desa maupun karang taruna, untuk membantu mengatur parkir saat keramaian,’’ ujarnya kemarin (8/3).

Namun masyarakat yang telah mengikuti program parkir berlangganan sebenarnya tidak wajib membayar parkir di tempat umum.

Program tersebut dibayarkan saat perpanjangan STNK kendaraan.

’’Kami sudah perintahkan kepada teman-teman jukir untuk tidak meminta, bahkan sampai memaksa,’’ tegasnya.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan bernopol Pacitan.

Sementara kendaraan luar daerah tetap dikenai tarif parkir sesuai aturan yang berlaku. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Dishub Pacitan #parkir pacitan #pacitan #parkir berlangganan pacitan #jukir liar pacitan