PACITAN – Pemkab Pacitan mulai melakukan evaluasi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025 di seluruh desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa (DD) berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Pacitan dengan memeriksa administrasi pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud mengatakan kegiatan evaluasi tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun.
“Ini agenda rutin setiap tahun. Sesuai perjanjian kinerja bupati, kami wajib melaksanakan pemeriksaan untuk seluruh desa,” ujarnya, kemarin (10/3).
Mahmud menjelaskan tahap awal evaluasi dilakukan dengan meneliti dokumen administrasi pertanggungjawaban keuangan desa.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap kegiatan yang dibiayai melalui APBDes benar-benar dilaksanakan sesuai rencana.
“Kami awali dengan melihat administrasi pertanggungjawaban dulu,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh 167 desa di Kabupaten Pacitan.
Selain itu, evaluasi juga mencakup penelusuran terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang sempat mencuat di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung.
Apabila ditemukan hal yang perlu didalami, tim Inspektorat akan melakukan pemeriksaan langsung ke desa untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.
“Jika ada yang perlu didalami, tim Inspektorat akan turun langsung ke desa untuk memastikan administrasi dengan kenyataan di lapangan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto