Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pekerjaan Berisiko Tinggi, Ribuan Nelayan Pacitan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Nur Cahyono • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:00 WIB

Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pacitan. Ribuan nelayan setempat belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pacitan. Ribuan nelayan setempat belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

PACITAN – Ribuan nelayan di Kabupaten Pacitan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari sekitar 4.000 nelayan yang tercatat, baru sekitar 2.500 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan Supriyono mengatakan peserta program tersebut merupakan nelayan yang telah tercatat dalam database Dinas Perikanan.

“Nelayan yang sudah menerima program ini adalah mereka yang terdaftar dalam database Dinas Perikanan Pacitan,” ujarnya, Rabu (11/3).

Menurut dia, proses penetapan peserta dimulai dari nelayan yang sudah tercatat dalam aplikasi KUSUKA milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Data tersebut kemudian diusulkan kepada Disdagnaker Pacitan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, data tersebut diverifikasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan.

Supriyono menilai jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi nelayan karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi saat melaut.

Dengan adanya perlindungan tersebut, nelayan memiliki jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain saat menjalankan aktivitas di laut.

“Terutama saat terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat bekerja,” jelasnya.

Nelayan yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat yang diterima meliputi biaya pengobatan hingga sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga layanan perawatan lanjutan.

“Serta layanan perawatan lanjutan,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #nelayan belum terlindungi #nelayan pacitan #Disdagnaker pacitan #jaminan sosial nelayan #perikanan Pacitan #BPJS Ketenagakerjaan nelayan