PACITAN – Seorang pria di Pacitan harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian uang tunai di sebuah toko.
Pelaku diketahui bernama Bayu Wibowo Prasetyo, warga Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo.
Ia ditangkap setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp2,7 juta di toko LA Mart yang berada di Dusun Craken Wetan, Desa Sumberharjo, Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Ashar mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3) pagi saat toko dalam kondisi tanpa penjaga.
Pelaku mengambil uang yang berada di dalam dompet yang diletakkan di atas meja kasir.
“Di atas meja kasir,” ungkap kapolres.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Robbindra Sayyid Hasan, menyadari uangnya hilang saat siang hari.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi toko.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dan mengambil uang yang berada di meja kasir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil uang tersebut untuk kebutuhan pribadi,” ujar Ayub.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dompet korban, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai menuju lokasi kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto