Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha menggunakan elpiji 3 kilogram.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/685/408.43/2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Acep Suherman mengatakan, aturan tersebut untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran.
’’Agar elpiji bersubsidi digunakan tepat sasaran,’’ ujarnya, kemarin (18/3).
Surat edaran ditujukan kepada kepala OPD, camat, ASN, serta pelaku usaha di berbagai sektor.
Di antaranya restoran, hotel, usaha binatu, batik, peternakan, pertanian, hingga jasa las.
ASN dan pelaku usaha diminta tidak menggunakan LPG subsidi.
Sebagai gantinya, mereka diarahkan beralih ke elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
’’Penggunaan tabung elpiji tiga kilogram harus sesuai peruntukannya, yakni untuk masyarakat yang berhak,’’ jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto