Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Atasi Kelangkaan LPG, Pemkab Pacitan Larang ASN Gunakan Gas 3 Kg

Nur Cahyono • Kamis, 19 Maret 2026 | 14:38 WIB
Distribusi LPG 3 kilogram di Pacitan diawasi ketat seiring kebijakan larangan ASN dan pelaku usaha menggunakan gas subsidi. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Distribusi LPG 3 kilogram di Pacitan diawasi ketat seiring kebijakan larangan ASN dan pelaku usaha menggunakan gas subsidi. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

 

Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha menggunakan elpiji 3 kilogram.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/685/408.43/2026.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Acep Suherman mengatakan, aturan tersebut untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran.

’’Agar elpiji bersubsidi digunakan tepat sasaran,’’ ujarnya, kemarin (18/3).

Surat edaran ditujukan kepada kepala OPD, camat, ASN, serta pelaku usaha di berbagai sektor.

Di antaranya restoran, hotel, usaha binatu, batik, peternakan, pertanian, hingga jasa las.

ASN dan pelaku usaha diminta tidak menggunakan LPG subsidi.

Sebagai gantinya, mereka diarahkan beralih ke elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

’’Penggunaan tabung elpiji tiga kilogram harus sesuai peruntukannya, yakni untuk masyarakat yang berhak,’’ jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengatasi kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan dikeluhkan masyarakat. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#LPG 3 kg pacitan #gas melon subsidi #larangan asn pakai LPG #elpiji non subsidi #kebijakan pemkab pacitan #aturan LPG 2026 #pacitan #kelangkaan gas