Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan mengatur pelaksanaan takbir keliling dengan sound system.
Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun dibatasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/2171/408.50/2025.
Sekda Pacitan Heru Wiwoho mengatakan, penggunaan sound system harus sesuai izin dan aturan.
’’Penggunaan hanya diperbolehkan pukul 07.00 hingga 22.00,’’ ujarnya, Jumat (20/3).
Batas kebisingan juga diatur. Maksimal 85 dBA di permukiman dan 100 dBA di area terbuka.
Di kawasan sensitif seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah, volume wajib diturunkan.
Selain itu, jumlah perangkat juga dibatasi.
Untuk kendaraan dan jalan umum maksimal delapan subwoofer. Sementara di lapangan maksimal 16 subwoofer.
’’Dimensi perangkat tidak boleh melebihi ukuran kendaraan,’’ jelasnya.
Pemkab juga melarang konten berunsur SARA dan mewajibkan penyelenggara menjaga ketertiban.
Pengawasan melibatkan camat, lurah, hingga kepala desa.
’’Semua harus menjaga kondusivitas wilayah,’’ pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto