Jawa Pos Radar Pacitan – Bentrokan rontek gugah sahur di Pacitan berbuntut hukum.
Seorang pemuda 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah lemparannya melukai anggota polisi.
Tersangka Galang Bima Aditya Subekti, warga Lingkungan Ngampel, Kelurahan Ploso.
Ia diduga melempar kentongan bambu hingga mengenai kepala anggota Polres Pacitan, Bripka Bayu Indra.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan menjalani perawatan di RSUD dr Darsono Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, peristiwa bermula saat kegiatan rontek gugah sahur, Kamis (19/3) dini hari.
Dua kelompok rontek dari Desa Sirnoboyo dan gabungan Ploso–Sidoharjo berpapasan di perempatan Penceng sekitar pukul 02.30 WIB.
Awalnya berlangsung meriah, namun berubah tegang hingga terjadi bentrok.
“Mereka saling melempar alat rontek dan menyalakan kembang api ke arah kelompok lain,” ujarnya.
Petugas berupaya melerai. Namun dalam situasi ricuh, kentongan bambu mengenai kepala korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan sejak 25 Maret 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa kentongan bambu, hoodie hitam, celana pendek krem, dan sandal jepit.
Tersangka dijerat Pasal 349 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 474 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, korban telah memaafkan tersangka.
“Korban sudah memaafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan sebagai efek jera,” tegas kapolres. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto