Daerah Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatim Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Opini Pacitan Ponorogo

80 Warga Binaan Pacitan Dapat Remisi Lebaran, Potong Hukuman Hingga 2 Bulan

Nur Cahyono • 2026-03-25 20:40:17
Warga binaan Rutan Kelas IIB Pacitan menerima remisi Idul Fitri 1447 Hijriah. FOTO: ISTIMEWA
Warga binaan Rutan Kelas IIB Pacitan menerima remisi Idul Fitri 1447 Hijriah. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 80 warga binaan (wabin) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pacitan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Pacitan, Bambang Setiawan, mengatakan dari total 119 wabin, sebanyak 80 orang memenuhi syarat menerima remisi.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.

Rinciannya 27 wabin mendapat remisi 15 hari, 48 wabin mendapat 1 bulan, 4 wabin mendapat 1 bulan 15 hari dan 1 wabin mendapat 2 bulan.

“Tidak ada remisi langsung bebas,” tegasnya.

Pemberian remisi mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dan aktif mengikuti pembinaan.

Melalui remisi ini, warga binaan diharapkan semakin termotivasi memperbaiki diri.

Selain itu, siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Diharapkan warga binaan menjadi lebih sadar hukum, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat,” jelas Bambang. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#remisi lebaran pacitan #napi pacitan #warga binaan #pacitan #Rutan Pacitan