Jawa Pos Radar Pacitan – Ratusan kapal nelayan di Pacitan belum mengantongi dokumen legalitas.
Dari sekitar 250 kapal berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT), baru separuh yang memiliki izin resmi.
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan Jatmika Sufiadi menyebut tingkat kepatuhan kapal kecil masih rendah dibanding kapal besar.
’’Kalau kapal besar sudah sekitar 95 persen yang punya dokumen. Tapi kapal kecil baru sekitar 50 persen,’’ ujarnya, Sabtu (28/3).
Padahal, kapal di bawah 5 GT wajib memiliki Pas Kecil dari instansi perhubungan serta Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur.
Dokumen tersebut menjadi bukti kepemilikan sekaligus syarat operasional dan keselamatan pelayaran.
’’Pas kecil itu untuk legalitas kapal, sedangkan TDKP dari provinsi,’’ jelasnya.
Meski jumlah kapal terus bertambah, pihak pelabuhan belum melakukan pembatasan.
Kapasitas kolam labuh masih dinilai mencukupi, meski mulai mendekati batas.
Penindakan terhadap kapal tanpa dokumen juga belum dilakukan.
Namun, nelayan terus diingatkan untuk segera melengkapi administrasi.
’’Memang sudah mulai mepet, tapi sementara ini belum kita batasi,’’ katanya.
Jatmika menegaskan, kapal tanpa dokumen berpotensi tersangkut persoalan hukum saat dilakukan pemeriksaan.
Karena itu, pihaknya mendorong peningkatan kesadaran nelayan agar segera melengkapi legalitas.
’’Kami harap semua kapal memiliki legalitas dan memenuhi standar keselamatan,’’ tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto