Jawa Pos Radar Pacitan – Sejumlah warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dalam kasus kredit fiktif.
Nama mereka tercatat sebagai debitur program PNM Mekaar, meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kasus ini mulai mencuat sejak 21 Februari lalu. Warga baru mengetahui saat mengajukan kredit ke BRI, namun ditolak karena hasil BI checking menunjukkan tunggakan.
Warga mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Mereka sempat meminta mediasi ke pemerintah desa, tetapi belum membuahkan hasil.
Kuasa hukum warga, Mustofa Ali Fahmi, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kuasa kepada pihak terkait.
’’Kami sudah mengirimkan surat kuasa dari sembilan orang klien. Tapi hingga kini belum ada respons,’’ ujarnya, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan, warga baru mengetahui adanya kredit tersebut saat hendak mengajukan pinjaman menjelang hari raya.
Saat itu, nama mereka sudah tercatat sebagai debitur dengan status kredit macet.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp 4–5 juta per orang. Dampaknya, korban tidak bisa mengakses layanan perbankan.
’’Minggu depan akan kami buat laporan,’’ ungkapnya.
Saat ini, pihaknya fokus memulihkan nama klien agar bersih dari catatan perbankan.
’’Soal ganti rugi materiil dan nonmateriil masih kami kaji lebih lanjut,’’ tegasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto