Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dana Desa Klesem Rp 166 Juta di Pacitan Dikembalikan, Kasus Berhenti

Nur Cahyono • Kamis, 2 April 2026 | 14:24 WIB
Ilustrasi pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian setelah kasus dugaan penyalahgunaan di Pacitan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Ilustrasi pengelolaan dana desa yang menjadi perhatian setelah kasus dugaan penyalahgunaan di Pacitan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Klesem mulai menemukan titik terang.

Kerugian negara sebesar Rp 166 juta telah dikembalikan ke kas desa.

Pengembalian dilakukan melalui Bank Jatim pada Rabu (2/4), setelah sebelumnya bendahara desa diduga membawa kabur dana kegiatan.

Kepala Desa Klesem, Muhammad Mangsuri, membenarkan pengembalian tersebut.

Ia menyebut dana dikembalikan oleh pihak keluarga bendahara desa, Erna Setyowati.

’’Permasalahan sudah diselesaikan dan kerugian telah dikembalikan,’’ ujarnya.

Kasus tersebut sempat memicu kegaduhan di masyarakat. Pemerintah desa pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Meski kerugian telah dikembalikan, proses penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan masih berjalan.

’’Masih kami koordinasikan. Sanksi belum diputuskan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menegaskan fokus utama penanganan adalah penyelamatan keuangan negara.

Inspektorat bertugas menghitung kerugian serta memastikan dana dikembalikan.

’’Tugas kami memastikan kerugian dikembalikan. Untuk pidana itu kewenangan aparat penegak hukum,’’ jelasnya.

Proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Kasus ini mencuat setelah bendahara desa tidak masuk kerja sejak 11 Desember 2025 dan diduga membawa dana kegiatan desa.

Inspektorat memastikan pengawasan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #penyalahgunaan dana desa #Desa Klesem #inspektorat pacitan #dana desa pacitan