Jawa Pos Radar Pacitan – Kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Bandar, Kecamatan Bandar, naik ke tahap penyidikan. Kepala desa setempat, Mawan Nuryanto, kini berstatus terlapor.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara.
’’Per 2 April 2026, kami telah melaksanakan gelar perkara dan hasilnya dinaikkan ke penyidikan,’’ ujarnya, Senin (6/4).
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun 2021–2023.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 239 juta.
MN dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi dan mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
Status MN saat ini masih sebagai terlapor.
Namun, penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
’’Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta,’’ jelas kapolres.
Polisi akan memeriksa saksi tambahan.
Termasuk menyita dokumen, barang bukti, serta menghadirkan ahli.
Perhitungan kerugian negara akan melibatkan BPK.
Langkah ini untuk memastikan nilai kerugian secara pasti.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi.
’’Jika ada informasi, kami mohon kerja sama masyarakat untuk melapor,’’ tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto