Jawa Pos Radar Pacitan – Praktik pemotongan bantuan langsung tunai kesejahteraan (BLT Kesra) mencuat di Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) sempat diminta iuran Rp 100 ribu dengan alasan pemerataan.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat antara pemerintah desa dan warga pada akhir November 2025.
Dana kemudian dikumpulkan di sejumlah dusun, seperti Tumpakrejo, Rejoso, Pager Gunung, dan Krajan.
Namun, seluruh uang telah dikembalikan kepada penerima setelah muncul kekhawatiran pelanggaran aturan.
Baca Juga: 2.104 Warga Madiun Terima BLTD Tahap I, Diingatkan Jangan Buat Baju Lebaran
Sebanyak 236 KPM menerima kembali dana tersebut, disertai surat pernyataan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memastikan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara. Kami juga siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan hal serupa,” kata Ayub, kemarin (7/4).
Pemerintah menegaskan bantuan sosial tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Kepala Dinas Sosial Pacitan Heri Detijono menegaskan seluruh bantuan harus diterima utuh oleh penerima.
Baca Juga: 970 Warga Madiun Terima BLT DBHCHT, Cair Rp 200 Ribu Tahap Pertama
“Seluruh bantuan itu harus diterimakan, tidak ada pengurangan dengan dalih apa pun, dan harus diterima oleh yang berhak sesuai SK maupun data,” katanya.
Pihaknya lebih mengedepankan pembinaan terhadap perangkat desa yang terlibat.
Koordinasi dilakukan bersama dinas terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Selama ini kami selesaikan dengan pembinaan. Ada yang sudah paham ini salah, ada yang belum, maka kita ingatkan kembali,” ucapnya.
Secara data, program BLT Kesra 2025 menyasar 77.529 warga kategori desil 1–4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank maupun kantor pos. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto