Jawa Pos Radar Pacitan – DPRD Pacitan mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak gegabah menyikapi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada nasib tenaga kerja, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi menegaskan kebijakan tersebut harus disikapi secara bijaksana.
“Jangan sampai dipaksakan pada angka maksimal 30 persen kemudian teman-teman PPPK, paruh waktu, maupun outsourcing, dirumahkan semua,” katanya, Minggu (12/4).
Menurut dia, PPPK, tenaga paruh waktu, hingga outsourcing merupakan bagian dari sistem pelayanan pemerintahan yang sudah berjalan.
Karena itu, kebijakan tidak boleh berujung pada pemutusan kerja massal.
ASB, sapaan Arif Setia Budi, mengingatkan dampak kebijakan tersebut bisa meluas.
Tidak hanya sektor pemerintahan. Namun juga sosial dan ekonomi.
“Termasuk potensi meningkatnya angka pengangguran di Pacitan,” ujarnya.
Dia mendorong pemerintah mengkaji opsi solusi alternatif.
Salah satunya mengaitkan tenaga terdampak dengan proyek strategis nasional.
“Kalau ada PPPK, PPPK paruh waktu, dan outsourcing yang sudah bekerja dua tahun atau lebih, bisa dikomunikasikan dan dikolaborasikan dengan proyek strategis nasional,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua daerah mampu langsung menyesuaikan belanja pegawai ke angka 30 persen.
Karena kondisi fiskal tiap daerah berbeda.
ASB menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi tenaga yang telah lama mengabdi.
Jika dirumahkan, dampak sosial dinilai tidak bisa dihindari.
“Orang yang kehilangan pekerjaan pasti mengalami tekanan karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto