PACITAN – Penanganan dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam program PNM Mekaar di Desa/Kecamatan Bandar resmi dilimpahkan Satreskrim Polres Pacitan ke Kejaksaan Negeri Pacitan.
Pelimpahan dilakukan setelah ditemukan kesamaan objek perkara dengan penyelidikan yang lebih dulu ditangani pihak kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, keputusan tersebut diambil usai koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Penanganan selanjutnya disepakati untuk ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan,” ujarnya, Senin (13/4).
Kasus tersebut bermula dari laporan kuasa hukum korban, Mustofa Ali Fahmi, pada 2 April 2026.
Laporan terkait dugaan penggunaan data pribadi masyarakat sebagai penerima pinjaman kredit tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Setelah pelimpahan, proses penanganan akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, kepolisian akan melengkapi administrasi terkait pelimpahan perkara.
“Kami juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor bahwa penanganan perkara yang diadukan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan,” pungkas kasatreskrim. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto