Jual Ciu Ilegal, Warga Ngadirojo Pacitan Diciduk Polisi, 41 Botol Disita

Nur Cahyono • Dipublikasikan Sabtu, 18 April 2026 | 10:30 WIB
Puluhan botol ciu ilegal diamankan polisi dari rumah pelaku di Ngadirojo, Pacitan. FOTO: POLSEK NGADIROJO
Puluhan botol ciu ilegal diamankan polisi dari rumah pelaku di Ngadirojo, Pacitan. FOTO: POLSEK NGADIROJO

PACITAN – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pacitan kembali mencuat.

Aparat Polsek Ngadirojo mengamankan seorang penjual arak jowo atau ciu, Selasa (14/4) malam.

Pelaku berinisial Muhamad Novianto alias Opin (47), warga Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolsek Ngadirojo Titan Kurniawan mengatakan, penindakan bermula dari laporan masyarakat.

“Informasi kami terima siang hari, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujarnya, kemarin (17/4).

Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di kamar mandi.

“Diamankan 41 botol arak jowo ukuran 600 mililiter,” jelasnya.

Barang bukti tersebut disimpan dalam kardus dengan berbagai varian rasa.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ngadirojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Pacitan untuk penanganan lanjutan.

Penindakan tersebut sekaligus menjadi sinyal kembali maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Pacitan pasca-Ramadan.

Polisi mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas serupa.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus,” pungkasnya.

Editor : Hengky Ristanto
miral ilegal pacitan ciu ngadirojo pacitan razia miras polisi pacitan