Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

158 Siswa di Pacitan Keracunan MBG, SPPG Wajib Tanggung Jawab Biaya Pengobatan

Nur Cahyono • Minggu, 19 April 2026 | 16:30 WIB
Kadinkes Pacitan dr Daru Mustikoaji menyebutkan penanganan siswa korban keracunan MBG di Pacitan terus dilakukan hingga pulih. FOTO: DOK RADAR PACITAN
Kadinkes Pacitan dr Daru Mustikoaji menyebutkan penanganan siswa korban keracunan MBG di Pacitan terus dilakukan hingga pulih. FOTO: DOK RADAR PACITAN

PACITAN – Kasus keracunan massal yang menimpa 158 siswa di Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, dipastikan disebabkan kontaminasi bakteri dalam menu makan bergizi gratis (MBG).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan memastikan seluruh siswa terdampak telah mendapatkan penanganan medis, baik melalui rawat inap maupun rawat jalan.

Kepala Dinkes Pacitan Daru Mustikoaji menegaskan, pihak penyedia makanan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Nanti SPPG yang akan mengklaim ke pihak terkait,” ujarnya, Minggu (19/4).

Terkait pembiayaan, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap ditanggung melalui skema jaminan tersebut.

Sementara itu, untuk pasien umum, hingga saat ini belum dikenakan biaya pengobatan.

Pemkab masih membahas mekanisme pembiayaan, termasuk kemungkinan penggantian oleh pihak penyedia makanan.

“Untuk yang umum belum ditarik, kami pastikan seluruh pasien akan mendapatkan perawatan hingga dinyatakan sembuh,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#keracunan siswa pacitan #bakteri makanan #SPPG #dinkes pacitan #Mbg