Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pengedar Okerbaya Diciduk di Pacitan, Polisi Sita Dolgesik dan Riklona

Nur Cahyono • Senin, 20 April 2026 | 08:40 WIB
Polisi mengamankan barang bukti pil Dolgesik dan Riklona usai menangkap pengedar okerbaya di Pacitan. FOTO: ISTIMEWA
Polisi mengamankan barang bukti pil Dolgesik dan Riklona usai menangkap pengedar okerbaya di Pacitan. FOTO: ISTIMEWA

PACITAN – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali terungkap.

Polisi menangkap Firman Riadi Fewantoro, 24, warga Pucangsewu, di sebuah kafe di Kelurahan Ploso, Jumat (17/4) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 di Kipo Kopi.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli rutin di jalur lingkar selatan (JLS).

Baca Juga: Penagih Utang Nyaris Diamuk Warga Pacitan, Dipicu Dugaan Rampas Kunci Motor

Petugas curiga karena kafe dalam kondisi tutup, namun masih terdapat aktivitas di dalamnya.

“Setelah diperiksa, ditemukan okerbaya jenis Dolgesik pada salah satu orang,” ujarnya.

Dari pengakuan, obat tersebut dibeli dari tersangka. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan pil Dolgesik serta Riklona di dalam tas.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil dan telepon seluler. “Obat disimpan dalam tas pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Motor Oleng, Babinsa di Pacitan Tewas Kecelakaan Saat Bertugas

Dari pemeriksaan sementara, tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga mengedarkan dan memberikan obat kepada orang lain. Sebagian bahkan telah dikonsumsi di lokasi.

Tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.

“Masih kami dalami,” pungkas kapolres. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#okerbaya #pengedar obat #pacitan #polisi #kriminal